Senin, 10 Oktober 2011

RI-Malaysia Belum Sepakati Perbatasan Lauta

RI-Malaysia Belum Sepakati Perbatasan Laut

KUALA Lumpur - Pemerintah Indonesia dan Malaysia sejauh ini belum memiliki kesepakatan soal perbatasan laut meskipun sejak 2005 kedua belah pihak sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan pembicaraan untuk penyelesaian permasalahan tersebut.

"Kita sudah mulai membicarakannya sejak 2005, tapi sejauh ini belum mencapai kesepakatan karena memang permasalahannya tidak sesederhana bila dibicarakan," kata Direktur Jenderal Perjanjian Hukum Internasional Kementerian Luar Negeri, Linggawati di Kuala Lumpur, Senin (10/10).

Namun demikian, kata dia, Pemerintah Indonesia selalu mendorong pihak Malaysia bahwa sekarang ini sudah ada konvensi hukum laut pada 1982 yang bisa dijadikan prinsip-prinsip untuk dipegang bersama. "Walaupun ada ketentuan hukum internasional lainnya, tapi konvensi hukum laut yang sudah diratifikasi oleh Indonesia dan Malaysia harus menjadi pedoman utama," ungkapnya.

Dengan belum jelasnya soal perbatasan laut antara Indonesia-Malaysia, tentulah banyak klaim yang menjadi tumpang tindih dan banyak insiden yang bisa terjadi. Contohnya bila terjadi insiden di salah satu segmen, tentu Indonesia bilang itu areanya, sebaliknya Malaysia juga bisa klaim itu areanya.

"Kalau bicara batas wilayah laut itu sangat kompleks sebab masing-masing ingin melakukan klaim sementara kalau mau menyelesaikannya mau gunakan perjanjiannya yang mana," katanya di sela-sela 'The 11th meeting of the Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) Indonesia-Malaysia' yang berlangsung di Kuala Lumpur pada 10-11 Oktober.

Menurut dia, political will yang sangat kuat dari kedua belah pihak sangat perlu untuk mencapai kesepakatan di semua segmen. Sehingga tidak ada lagi insiden-insiden yang bisa merenggangkan hubungan dua negara bertetangga ini.

Sementara itu, Linggawati menjelaskan ada lima segmen perbatasan laut yang sampai sekarang yang masih mengganjal kedua belah pihak seperti Selat Melaka, Selat Sulawesi, Selat Singapura, Tanjung Datu dan perbatasan di Laut China Selatan.

Seperti halnya persoalan di Tanjung Datu, yang belakangan ini agak ramai di dalam negeri yang menurut dia sebetulnya masing -masing punya pemahaman yang berbeda.

"Kalau bicara kedaulatan, itu laut adalah wilayah Indonesia. Kita punya landas kontinen tahun 1969 dengan Malaysia yang di Laut China Selatan arah ke Tanjung Datu yang sudah berlaku, tapi itu landas kontinen bukan wilayah," ungkapnya.

Dijelaskannya bahwa landas kontinen artinya hak setiap negara untuk berdaulat. Hak berdaulat berbeda dengan kedaulatan. Hak berdaulat artinya negara bisa memanfaatkan sumber daya alam di bawah laut.

Sedangkan kalau perbatasan laut menganut zona ekonomi eksklusif (ZEE) terkait nelayan, ikan dan sebagainya, Indonesia belum punya dengan Malaysia. "Batas laut wilayah saja belum ada. Kita belum punya batas laut teritorial dan ZEE dengan Malaysia. Jadi kalau ada klaim dari pihak kita sebanyak 80 ribu meter persegi hilang dicaplok, 'in what way?" ungkapnya.

Redaktur: Djibril Muhammad
Sumber: Antara
sumber:http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/11/10/10/lsuira-rimalaysia-belum-sepakati-perbatasan-laut